TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan, Safaruddin mengungkapkan, Tim Hukuman Disiplin Pemkab Nunukan segera menggelar rapat untuk memutuskan pemecatan Hidayatullah.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan itu harus berurusan dengan Polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya Gemala Fajar Ayu (30).
"Kami akan putuskan dipecat secara tidak hormat. Kami rapat tim dulu," ujarnya, Rabu (30/3/2016).
Selain beristri banyak dan terlibat pelanggaran hukum karena melakukan penganiayaan terhadap sang istri, Hidayatullah juga diketahui sering tidak masuk kantor.
Safaruddin mengatakan, sebenarnya Hidayatullah dilaporkan sudah berkali-kali melakukan penganiayaan. Bahkan Inspektorat Kabupaten Nunukan telah mengeluarkan rekomendasi hukuman berupa penonaktifan sementara dari PNS.
Belum sempat rekomendasi Inspektorat Kabupaten Nunukan dijalankan, pelaku kembali berulah.
Sejauh ini, proses pemecetan sedang dirumuskan. "Kami telah meminta klarifikasi Polres Nunukan atas kasus ini. Kami juga sudah melaporkan kepada Sekda, dan meminta Bupati mengeluarkan SK pencabutan status PNS," ujarnya.
Menurutnya, pemecatan Hidayatullah tinggal menunggu proses rapat Tim Hukuman Disiplin Pemkab Nunukan. "Kami masih menunggu kesiapan Sekda untuk memimpin rapat Tim Hukuman Disiplin," ujarnya.
Sejumlah data pendukung disiapkan BKDD Kabupaten Nunukan seperti absensi di instansi tempat Hidayatullah bekerja.
Secara pribadi, Safaruddin mengenal Hidayatullah sebagai pria yang lemah gemulai dan sedikit kemayu.
Karena itu, dia merasa heran dengan sikap PNS Golongan III A yang temperamental itu.
''Saya juga heran sama dia ini, fisiknya kan gemulai gitu. Tahunya kasar juga dia,'' ujarnya. (tribun kaltim/noe)