Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau memusnahkan tiga kilogram sabu dan 1.500 pil ekstasi dari enam tersangka di Pekanbaru, Kamis (31/3/2016).
Barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara direndam di dalam air, sedangkan untuk pil ekstasi diblender.
Kedua barang haram itu disatukan di dalam wadah besar lalu diaduk.
Uniknya bukan petugas BNN Riau yang melakukan itu, melainkan meminta dua tersangka yang mengaduk langsung barang bukti sampai hancur mencair.
Kepala BNN Riau, Ali Pranaka, melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Haldun, menyebutkan petugas akan terus melakukan pemetaan guna menelusuri peredaran narkotika di Riau.
Menurut Haldun, pemetaan tersebut memudahkan petugas untuk mengungkap kawasan mana saja yang potensial dan menjadi target pengungkapan berikutnya.
"Kita terus lakukan monitor hingga ke lembaga pemasyarakatan. Kabupaten atau kota juga dilibatkan untuk melakukan pemetaan kawasan-kawasan yang menatinya menjadi taget," terang Haldun.
Pada umumnya menurut Haldun, narkotika bisa masuk ke wilayah Riau melalui jalur laut. Akses tersebut dipakai untuk memudahkan menjangkau kawasan Riau.
"Ditambah pelabuhan banyak sekali. Kita tidak bisa memantau beberapa pelabuhan-pelabuhan tikus, " sambung dia.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Sukito, mengatakan pihaknya juga terus berupaya melakukan upaya pencegahan dan penindakan.
"Banyak program yang memberikan penjelasan dan pemahaman bagi masyarakat terkait bahaya dan dampak narkotika, " terang Sukito.