Sejak rumahnya terbakar, Jumiati yang sudah 10 tahun menjual kelapa mempercayakan rumahnya kepada sang adik, Sutrisno, yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan sabu.
"Saya rasa Bu Jumiati itu tidak tahu kalau rumahnya dijadikan seperti ini. Sutrisno itu memang pemakai narkoba. Sudah banyak orang yang tahu," beber Andi.
Saat rumah bernomor 2 dua itu digerebek, Andi mengaku kaget. Ia baru mengetahui ada industri rumahan narkoba jenis sabu dan ekstasi di lingkungannya.
"Selama ini rumah itu sepi-sepi aja. Ya, karena bekas terbakar, saya sendiri pun enggak begitu tahu kegiatan di dalamnya," tutur Andi.
Dari dalam rumah tersebut, petugas BNN menyita barang bukti 468 butir pil ekstasi siap edar dan 4,64 gram sabu.
Empat orang tersangka yang diamankan di antaranya Sehendra alias Hendra (41), Budi Rohim Lubis alias Budi (42), Sutrisno alias Beh (39) dan Utomo alias Tomo (38).
Hendra berperan sebagai penyuplai dana, Budi berperan sebagai peracik narkoba, Sutrisno berperan sebagai penjaga rumah dan Tomo sebagai babu.
Barang bukti lain yang disita di antaranya timbangan elektrik, batang pengaduk, tabung reaksi, tabung kaca panjang, gelas piala, gelas ukur plastik, dan kompor listrik.