Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan penggerebekan di Kota Medan.
Kali ini, petugas menggerebek lokasi home industri pembuatan ekstasi dan sabu yang ada di Jl AR Hakim, Gang Belanga, Lingkungan XII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Medan (Tribunnews.com Network), dalam penggerebekan kali ini, petugas mengamankan empat orang tersangka.
Mereka adalah Sehendra alias Hendra (41), Budi Rohim Lubis alias Budi (42), Sutrisno alias Beh (39) dan Utomo alias Tomo (38).
Direktur Psikotropika dan Prekusor BNN, Brigadir Jendral Anjan Pramuka mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi terkait home industri narkoba di Jl AR Hakim.
Berbekal informasi tersebut, petugas pun melacak dan menemukan home industri di Gang Belanga.
"Saat kami gerebek, di dalam rumah ada dua orang tersangka Budi dan Sutrisno. Lalu kami kembangkan lagi dan menangkap dua tersangka lainnya Sehendra dan Utomo," kata Anjan di lokasi penggerebekan, Jumat (1/4/2016) siang.
Saat seisi rumah digeledah, di dalam kamar depan ditemukan alat-alat peracik sabu dan ektsasi. Bahkan, ditemukan sejumlah bubuk kimia yang rencananya akan digunakan untuk pembuatan narkoba.
"Untuk saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini guna mencari pelaku lainnya. Ada sejumlah barang bukti yang kami sita," ungkap Anjan.
Saat petugas datang ke lokasi penggerebekan, ratusan warga yang merasa penasaran tampak berkumpul. Bahkan, mereka berusaha masuk ke lokasi penggerebekan. (ray/tribun-medan.com)