TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Sebanyak 74 surat suara hanya dicoblos dua warga yang berperan sebagai kepala suku dalam pemunggutan suara ulang di Kabupaten Mamberamo Raya pada 23 Maret 2016.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Mamberamo Raya Klemens Obet Sineri saat menyerahkan dokumen pleno penetapan hasil rekapitulasi suara untuk 10 TPS kepada Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy di Jayapura, Jumat (1/4/2016).
Klemens mengatakan, pencoblosan 74 suara oleh dua kepala suku terjadi di dua TPS di daerah Fona dan Wakeyadi.
"Di Fona, salah satu kepala suku mencoblos 37 suara. Hal yang sama pun terjadi di Wakeyadi. Seorang kepala suku pun mencoblos hingga 37 suara," kata Klemens.
Ia menyatakan, 74 surat suara itu dinyatakan tidak sah dalam penetapan hasil pleno pemungutan suara ulang (PSU).
"Kedua kepala suku mencoblos 74 surat suara hanya untuk kandidat bupati nomor 3, yakni Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britay. Namun 74 surat suara ini telah dikeluarkan pada saat rekapitulasi di tingkat KPUD," kata Klemens.
Anggota KPU Provinsi Papua Bidang Hukum dan Pengawasan Tarwinto mengatakan, cara yang digunakan kedua kepala suku tersebut seperti sistem noken yang dipratekkan dalam pemilu di daerah pegunungan tengah Papua.
Padahal, selama ini tak ada penerapan sistem tersebut di Mamberamo Raya.
"KPU tak mengakui cara tersebut sebab perwakilan kepala suku untuk mencapai suara hingga sebanyak itu tak sesuai dengan prinsip pemilu," ujarnya.
Berdasarkan hasil pleno KPU Mamberamo Raya dalam pencoblosan ulang untuk 10 TPS, kandidat nomor urut 1 Robby Wilson Rumansara tak meraih suara dan kandidat nomor urut 2 Demianus Kyeuw-Kyeuw-Adiryanus Manemi meraih 10 suara.
Sementara itu kandidat Dorinus-Yakobus meraih 1.322 suara. (Kompas.com/Fabio Maria Lopes Costa)