News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Minta Pijit, Pria Ini Cabuli Bocah Empat Tahun

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan

Laporan wartawan Tribun Jambi, Rian Adilfi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ulah bejat M, warga RT 07, Lorong Kas, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin akhirnya terungkap.

Ia diketahui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diringkus petugas Polsek Telanaipura setelah korban berusia 4 tahun melapor kepada seorang warga setempat. 

Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf mengiyakan penangkapan pelaku pencabulan.

Kata Bastari, modus pelaku minta korban ke rumahnya minta dipijit.

"Pelaku meremas bagian intim korban, dan melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Bastari, Minggu (3/4/2016).

Dijelaskannya, saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik dan akan dilakukan pengembangan.

"Sudah berapa kali pelaku melakukan dan apakah ada korban lainnya masih kita selidiki," jelas Bastari.

Untuk alat bukti sambung Bastari, penyidik sudah mempunyai cukup alat bukti untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

"Pelaku akan kita jerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman cukup tinggi diatas 12 tahun penjara," tandasnya.

Sementata itu, Kemas Uzer selaku panglima FPI Kota Jambi mendampingi pihak korban melapor ke Polsek Telanaipura mengatakan pelaku baru tinggal selama 4 bulan di daerah tersebut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini