Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan surat edaran larangan beroperasi bagi Uber dan Grab Taxi. Pemprov Bali juga melakukan razia untuk menindak keberadaan angkutan sewa tersebut.
Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Ketut Suhartana mengatakan, sesuai surat edaran Gubernur, Grab dan Uber pun ditindak. Dengan begitu, segala yang berbau Grab dan Uber pasti akan langsung ditindak.
"Pokoknya menggunakan aplikasi Grab dan Uber akan kami tindak," ujarnya, Rabu (6/4/2016).
Dalam operasinya itu, pihak Dishub melakukan penindakan dengan cara melacak melalui sebuah aplikasi. Dari razia itu dua pengendara Grab dan Uber ditindak.
"Akan kami beri sanksi dan pengarahan bahwa operasi Grab dan Uber dilarang," ujarnya. (ang)