News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Transportasi Online

Dinas Perhubungan Bali Razia Uber dan Grab Taksi di Jalan IB Mantra

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia di Denpasar Bali.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan surat edaran larangan beroperasi bagi Uber dan Grab Taxi. Pemprov Bali juga melakukan razia untuk menindak keberadaan angkutan sewa tersebut.

Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Ketut Suhartana mengatakan, sesuai surat edaran Gubernur, Grab dan Uber pun ditindak. Dengan begitu, segala yang berbau Grab dan Uber pasti akan langsung ditindak.

"Pokoknya menggunakan aplikasi Grab dan Uber akan kami tindak," ujarnya, Rabu (6/4/2016).

Dalam operasinya itu, pihak Dishub melakukan penindakan dengan cara melacak melalui sebuah aplikasi. Dari razia itu dua pengendara Grab dan Uber ditindak.

"Akan kami beri sanksi dan pengarahan bahwa operasi Grab dan Uber dilarang," ujarnya. (ang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini