Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zaenal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri Semarang memastikan serius menangani kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik kas daerah Pemkot Semarang.
Rupanya, kasus ini mendapat pengawasan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus ini telah lama diawasi KPK. Kami pastikan akan bekerja sesuai aturan, hanya saja berkasnya masih berada di penyidik kepolisian dan belum dikirim kembali ke kami," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo, kepada Tribun Jateng, Selasa (5/4/2016) malam.
Saat ditanya mengenai lamanya pelimpahan berkas perkara tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum, Sutrisno menuturkan penyidikan dilakukan Polrestabes Semarang.
Dia meminta agar kendala penyidikan yang dialami dalam melengkapi berkas tersebut ke penyidik Polrestabes.
"KPK sudah beberapa kali bertanya mengenai hal itu ke kami melalui surat resmi dan telepon juga. Kami sampaikan bahwa kasus itu masih P-19 dan belum balik lagi berkasnya," jawab dia.
Jika berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan dan telah memenuhi syarat formil dan materil, jaksa akan segera melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
"Kalau sudah dilimpahkan, tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk memperlambat penanganan kasus yang tersebut," sambung dia.