Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi membongkar kasus penggelapan beras miskin di Kota Bandung, Jawa Barat, tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang diamankan, yakni YH (39), S (53), dan AR (34).
Ketiga warga Kampung Sapan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, memiliki peranan berbeda. YH dan S bertugas mengangkut dan menjual raskin, sedangkan AR sebagai penadah.
"Penggelapan ini dilakukan YH yang merupakan sopir dan S yang merupakan kernet. Mereka ditugaskan mendistribusikan raskin dari Bulog ke kantor kelurahan," ujar Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP M Joni di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jabar, Senin (11/4/2016).
YH dan S mengurangi volume beras dengan cara melubangi setiap karung yang diangkut menggunakan besi tajam. Raskin yang tercecer di bak truk lalu diambil pelaku.
"Jadi setiap beras yang seharusnya beratnya 50 kilogram berkurang menjadi sekitar 47 kilogram. Sehingga setiap karung beras berkurang 3 kilogram," kata Joni.
Polisi menangkap YH da S di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Kamis (24/3/2016). Sedangkan AR ditangkap setelah polisi mengembangkan keterangan kedua pelaku.
"Ketiganya dijerat pasal 362 jo 372 KUHPidana yang ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun," sambung Joni.