News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Zina Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk 100 Kali

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukuman cambuk

Laporan Serambi Indonesia Mahyadi

TRIBUNNEWS, ACEH – Umardi bin M Yusuf (42), mantan Reje (Keuchik) Kampung Celala, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah,  menjalani uqubat cambuk sebanyak 100 kali.

Ia terbukti melakukan jarimah zina.

Pun  pasangan non muhrimnya, Fatimah Binti Umar (30) yang juga mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Hukuman cambuk yang berlangsung di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (12/4/2016), dengan jumlah pelanggar Syariat Islam sebanyak lima orang.

Dua orang tersangkut kasus jarimah zina dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.

Selanjutnya, jarimah khalwat (mesum) dengan terdakwa Sarwan bin Sukirno (19) dan Nadia Shofia binti Warisi (26) menjalani hukuman sebanyak 10 kali, dipotong masa tahanan.

Salah seorang terdakwa yang menjalani hukuman cambuk tersangkut kasus minuman keras (khamar).

Remita Sinaga Alias Mak Ucok (60) yang merupakan warga non muslim ikut menjalani 30 kali hukuman cambuk, lantaran terbukti menjual minuman keras.

Namun dipotong masa tahanan sehingga hanya merasakan beberapa kali sabetan cambukan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini