Laporan wartawan Tribun Bali, I Putu Darmendra
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Tuntutan masyarakat Bali terhadap pencabutan Perpres 51 Tahun 2014 yang dianggap sebagai pemulus rencana pemodal untuk mereklamasi Teluk Benoa kian meluas.
Kali ini, penolakan dengan simbol pendirian baliho dilakukan oleh Forum Pemuda Batubulan (FPB) Tolak Reklamasi.
Penolakan FPB terhadap proyek urug laut seluas 700 hektare tersebut berlandaskan kekhawatiran terhadap dampak yang ditimbulkan.
Saat ini saja, akibat reklamasi Pulau Serangan pada tahun 1994 berdampak fatal.
Sepanjang 15 kilometer pesisir Gianyar dihantam abrasi.
"Kami yakin, rencana tersebut akan memberi dampak negatif terhadap pesisir pantai di wilayah Bali selatan termasuk pantai di Batubulan," ungkap Koordinator FPB, Ngurah A. Benny, Selasa (12/4/2016).
FPB meminta Pemerintah Daerah maupun Pusat mendengar aspirasi rakyat dan segera membatalkan Perpres 51 tahun 2014 yang dinilai memberi jalan mulus kepada investor untuk mereklamasi Teluk Benoa.
FPB juga berharap Desa Adat Batubulan segera mengambil sikap.
"Kami harap desa adat kami segera mengambil sikap," ucapnya.(*)