"Kami disini dalam rangka memberikan pendampingan dan kelanjutan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penegak hukum terhadap Siyono," katanya.
Lanjut Bambang, pihaknya mendapatkan mandat dari Muhammadiyah selaku kuasa hukum.
"Menurut kami kaitan keluarga dengan permasalahan hukum sudah selesai. Jadi kalau misalnya keluarga dibawa-bawa lagi akan berpengaruh terhadap psikis mereka. Jadi kami disini juga untuk mendampingi kakak dan ayahnya yang dipanggil pihak kepolisian," tuturnya.
Ia menegaskan, upaya Muhammadiyah untuk membela Siyono bukannya bentuk dukungan terhadap tindakan terorisme, sebagaimana yang diduga dilakukan almarhum.
Namun demikian hal ini merupakan komitmen dari Muhammadiyah untuk membongkar kasus ini secara terang benderang.
"Muhammadiyah sendiri anti terhadap terorisme, jadi salah kalau ada anggapan Muhammadiyah membela teroris. Kami tak ingin kasus seperti ini terjadi lagi. Selain itu pemberantasan terorisme tak diberantas dengan aksi teror balasan," kata dia.
Disamping BKBH Universitas Muhammadiyah Surakarta, ada pula tim dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang turut hadir di rumah Siyono, siang itu.