TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rika Budhiarti, Sarah Dayana, dan Ari Haryanti, Tiga model majalah dewasa yang terlibat sabu sabu (SS) di Surabaya menangis setelah mendengar vonis hakim pada mereka, Kamis (14/4/2016).
"Terdakwa Sarah Dayana dan Ari Haryanti telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu untuk dirinya sendiri," ujar Ketua Majelis hakim Sudarwin, Kamis.
Berbeda dengan Rika. Wanita cantik ini menjalani hukuman ringan, yakni setahun penjara. Pertimbangan hakim adalah status sabu sabu dianggap merupakan milik Opan Rahman (berkas terpisah).
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Rahman SH tak terima atas putusan ringan itu.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan banding. Ini karena vonis majelis hakim kepada tiga model majalah dewasa itu berbeda dari tuntutan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa Ferry menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Rika, Sarah, dan Ari dinilai bersalah lantaran telah berpesta sabu di Hotel Ascott, Surabaya.
Tak hanya hukuman badan, saat itu jaksa Ferry juga menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Seperti diberita sebelumnya, mereka ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu sabu bersama Opan.
Semula, Opan menyuruh Mika mencarikan cewek untuk diajak check in. Mika yang juga ditugasi membuka kamar kemudian datang bersama Ari.
Opan dan Ari kemudian masuk ke kamar untuk berhubungan intim. Sementara Mika menunggu di ruang tamu.
Beberapa jam kemudian, mereka keluar hotel untuk menjemput terdakwa Sarah. Mereka pun masuk ke dalam kamar semula dan berpesta sabu yang sudah disiapkan oleh Opan.
Kemudian, Opan mengundang Rika. Rika didatangkan khusus dari Jakarta untuk melayani Opan. Namun Opan memasukkan Rika ke kamar lain. Opan pun mengisap sabu bersama terdakwa Rika.
Sampai akhirnya, petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek dua kamar tersebut dan menemukan empat perempuan itu positif memakai narkoba.