Laporan Wartawan Tribun Jogja, M Resa Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta telah mensahkan panitia khusus untuk menetapkan Wakil Gubernur DIY yang kini kosong pada Rabu (13/4/2016).
Dalam proses penetapan jabatan tersebut, Pansus Penetapan Wagub DIY diberi waktu selambat-lambatnya pada 26 April 2016 untuk menetapkan pendampingi Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Ketua Pansus Penetapan Wagub DIY, Yoeke Indra Agung, mengungkapkan pansus berisi 26 anggota DPRD DIY. Usai terbentuk, Pansus meminta Kadipaten Pakualaman untuk mengajukan calon Wagub DIY.
"Kami langsung melayangkan surat ke Pakualaman untuk mengajukan calon Wagub DIY. Di surat itu, kami juga sudah meminta Pakualaman menyertakan persyaratan,” kata Yoeke di DPRD DIY.
Diungkapkan politikus PDI Perjuangan itu, Puro Pakualaman harus memenuhi 19 persyaratan saat mengajukan calon Wagub DIY, di antaranya surat bukti penerimaan LHKP, surat kesehatan, surat keterangan bebas hutang, hingga surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana.
“Selain itu juga harus ada foto copy keputusan presiden tentang pemberhentian Paku Alam X yang sebelumnya adalah PNS,” ujar dia.