News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Gubernur DIY Bakal Ditetapkan 26 April Mendatang

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUMENENGAN - Pura Pakualaman di Kota Yogyakarta hajat akbar jumenengan penobatan KPH Suryodilogo menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X, yang dihadiri Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X beserta Permaisuri GKR Hemas, Kamis (7/1/2016) yang berlangsung di Bangsal Sewotomo. Dalam jumenengan itu, prosesi akan disertai dengan keluarnya beberapa pusaka. Di antaranya, dua buah tombak bernama Kiai Paku Baru dan Kiai Buyut, serta keris Kiai Buntit. TRIBUN JOGJA/BRAMASTO ADHY

Laporan Wartawan Tribun Jogja, M Resa Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta telah mensahkan panitia khusus untuk menetapkan Wakil Gubernur DIY yang kini kosong pada Rabu (13/4/2016).

Dalam proses penetapan jabatan tersebut, Pansus Penetapan Wagub DIY diberi waktu selambat-lambatnya pada 26 April 2016 untuk menetapkan pendampingi Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Ketua Pansus Penetapan Wagub DIY, Yoeke Indra Agung, mengungkapkan pansus berisi 26 anggota DPRD DIY. Usai terbentuk, Pansus meminta Kadipaten Pakualaman untuk mengajukan calon Wagub DIY.

"Kami langsung melayangkan surat ke Pakualaman untuk mengajukan calon Wagub DIY. Di surat itu, kami juga sudah meminta Pakualaman menyertakan persyaratan,” kata Yoeke di DPRD DIY.

Diungkapkan politikus PDI Perjuangan itu, Puro Pakualaman harus memenuhi 19 persyaratan saat mengajukan calon Wagub DIY, di antaranya surat bukti penerimaan LHKP, surat kesehatan, surat keterangan bebas hutang, hingga surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana.

“Selain itu juga harus ada foto copy keputusan presiden tentang pemberhentian Paku Alam X yang sebelumnya adalah PNS,” ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini