Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA- SD (43) seorang pemborong proyek dibekuk oleh Tim Jatanras Ditkrimum Polda Babel Jum'at (15/4/2016).
Ia menjadi tersangka pencuri laptop di toko komputer Omega di Jalan Jendral Sudirman Pangkalpinang.
Satu unit laptop merk Asus menjadi barang bukti.
"Tersangka kita bekuk dikawasan Pasar Pangkalpinang," kata Kasubdit Jatanras AKBP Irwan M Ginting
AKBP Irwan M Ginting terungkapnya SD pelaku bermula saat pengelola toko Omega melaporkan ke Polda Babel Senin (11/4/2016) lalu telah kehilangan dua unit laptop di toko mereka usai pekerja membuka toko.
Di hari yang sama toko laptop di kawasan Pasar Pangkalpinang menginformasikan bahwa seorang pria yang ingin menjual laptop putih Asus yang masih baru.
Pemilik toko menolak karena curiga apalagi laptop tidak dilengkapi peralatan layaknya barang baru.
Informasi tersebut langsung diinformasikan ke anggota Jatanras yang langsung menindaklanjuti dengan menggunakan rekaman CCTV saat SD akan menjual laptop menjadi bukti.
Jum'at (15/4/2016) tim Jatanras mendapati SD sedang berkeliaran dikawasan Pasar Pangkalpinang langsung dibekuk.
Awalnya SD membantah keras telah mencuri laptop.
Tidak mau kehilangan akal, polisi lalu membawa tersangka ke kediamannya di kawasan Selindung Kota Pangkalpinang.
Ternyata memang benar laptop yang dicuri masih ada dan belum sempat dijual karena tak ada yang membeli.
"Masih kita dalami pengakuan korban mereka kehilangan dua laptop tapi tersangka hanya mengaku mencuri satu laptop," kata AKBP Irwan M Ginting.