News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Warga di Bekasi Ditangkap Gara-gara Buang Sampah di Kali, Ini Hukumannya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpukan sampah tersangkut di Kolong Jembatan Kalibata, Jakarta Timur

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tiga warga yang tinggal di RT 01/01, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi ditangkap warga pada Jumat (15/4) dini hari.

Mereka ditangkap bukan karena melakukan tindak pidana, tapi karena membuang sampah sembarangan.

Ketiga warga yang ditangkap itu bernama Torikin (27) Rosikin (26) dan Muhamad Rokhim (26).

Ketua RT 01, Sutarji yang memimpin operasi itu mengatakan, mereka ditangkap karena telah berkali-kali membuang sampah sembarangan di sebuah lahan terbuka di wilayah setempat.

Padahal, kata dia, warga sudah sering mengingatkan tiga pria asal Jawa Tengah itu, agar tak membuang sampah di sana.

"Kami sudah bosan mengingatkan mereka supaya jangan buang sampah di sini, tapi karena peringatan itu diacuhkan jadi kami amankan mereka di Pos RT dulu," ujar Sutarji pada Jumat (15/4).

Kesal dengan ulah mereka, lalu seketika warga membuat kesepakatan. Mereka diminta membayar denda sebesar Rp 500.000 per orang. Jaminannya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka ditahan oleh pihak Kelurahan Mustikajaya.

"Kalau mau menebusnya, mereka harus mengambilnya ke kelurahan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sutarji.

Sutarji mengungkapkan, lahan milik warga tersebut memang sering dijadikan lokasi pembuangan sampah.

Padahal lahan tersebut, sudah sering dibersihkan pada malam hari, naasnya keesokan harinya pada pagi hari sampah sudah tercecer di jalanan.

Atas dasar itulah, kata dia, warga sepakat menggiatkan piket malam untuk memantau siapa pelaku pembuang sampah liar tersebut.

Saat warga melakukan pemantauan pada pukul 04.00, mereka melihat ada tiga pria datang dengan memakai sepeda motor lalu membuang satu karung besar sampah di lokasi.

Dengan sigap, warga yang telah siaga berupaya mengejarnya. Mereka lalu digelandang ke Pos RT setempat dan diminta membayar denda sebesar Rp 500.000 per orang.

Menurut dia, selama ini warga sudah menangkap delapan pelaku pembuang sampah liar. Lima orang di antaranya tidak ditahan KTP nya, tapi hanya diperingatkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini