News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketahuan Punya Wanita Simpanan, Kakek Ini Nekat Bunuh Tetangganya

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - DS (59), warga RT 4/15 Kampung Neglasari, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menyudahi pelariannya setelah menjadi buronan pembunuhan.

Ia datang ke Polsek Batujajar dengan ditemani dua tokoh masyarakat dan dan dikawal bhabinkamtibmas Desa Pangauban pada Sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, menjelaskan, DS diduga telah membunuh Arifin (64), warga RT 2/15 Kampung Neglasari pada Kamis (31/3/2016) sekitar pukul 05.10 WIB.

Adapun kasus tersebut berawal ketika warga melihat Arifin berlumuran darah dan tergeltak di jalan tak jauh dari kampungnya.

"Selanjutnya saksi berteriak minta tolong dan datanglah istri korban yang kemudian dilaporkan ke Polsek Batujajar. Penyidik datang ke lokasi kejadian dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta membawa jasad ke rumah sakit untuk otopsi," kata Sulistyo melalui sambungan telepon, Minggu (17/4/2016).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Sulistyo, penyidik mendapatkan keterangan jika pelaku pembunuhan terhadap Arifi mengarah ke DS.

Hal tersebut berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Akan tetapi ketika para penyidik hendak menangkap DS di rumahnya, namun sudah pergi ke Provinsi Banten hingga akhirnya menyerahkan diri," kata Sulistyo seraya mengatakan DS mengakui menghabisi Arifin dengan cara membacok korban dengan mengunakan golok setelah menyerahkan diri.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Sulistyo, DS melakukan pembunuhan terhadap korban karena merasa kesal.

Sebab korban mengetahui tersangka memiliki hubungan gelap dengan wanita idaman lain. Hubungan gelap itu pun diketahui sudah berjalan selama lima tahun.

"Korban kerap memergoki tersangka bersama dengan wanita idaman lain di rumahnya," ujar Sulistyo.

Terakhir, kata Sulistyo, korban mengintip pelaku sedang berada di dalam rumah wanita idaman lain itu. Aksi korban pun diketahui pelaku yang kemudian mendatanginya sekaligus menegurnya.

Lantaran kesal pelaku pun akhirnya menyabetkan golok ke arah kepala korban beberapa kali.

"Korban mengalami pendarahan dan luka parah di bagian kepalanya. Pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian dan akhirnnya tewas," ujar Sulistyo.

DS kini ditahan di Polres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menyerahkan diri.

Tersangka dikenakan pasal pasal 340 sub 338 sub 351 (3) KUHPidana yang ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini