News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Coba Kelabuhi Petugas, Sabu Disimpan Dalam Wedges

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kepala BNNP DIY Kombes Pol Soetarmono menjelaskan cara pelaku memasukkan sabu ke dalam Wedges

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Jaringan narkoba Taiwan yang ditangkap BNNP DIY saat berusaha memasukkan 1,014 kg sabu ke DIY Jumat (15/4/2016) menyembunyikan barang haram yang dibawanya ke dalam dua pasang sandal wanita jenis wedges.

Kepala BNNP DIY, Kombes Pol Soetarmono mengatakan temuan ini memang tergolong modus baru dengan membuat ruang palsu di antara alas kaki dan alas sandal hingga bisa digunakan untuk menyimpan sabu, di mana dalam satu potong sandal membawa 253-254 gr sabu yang dibungkus dalam plastik transparan.

"Kemarin kita pernah temukan disimpan dengan mesin pompa air pada September 2015, ini yang kedua lewat sepatu baru," jelasnya di Kantor BNNP DIY Yogyakarta Senin (17/4/2016).

Sang kurir sendiri kemudian membungkus sepatu yang berisi sabu tersebut kantong plastik dan dibawa dari Jakarta ke Yogyakarta dan sempat berganti kendaraan di Purwokerto Jawa Tengah, namun serapi apapun mereka menyembunyikan barangnya akhirnya modus mereka tetap terendus oleh BNN.

Selain mengamankan sabu dalam wedges tersebut, BNNP DIY juga mengamankan timbangan, lakban, dan plaster klip dari tersangka lain yaitu RGS yang bertindak sebagai gudang.

"Jadi dia tugasnya yang memaket kecil-kecil sebelum nantinya diedarkan sesuai perintah tersangka K yang saat ini masih menjadi DPO," tambah Soetarmono.

Petugas BNNP DIY masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, saat ini 3 orang tersangka yaitu TA sebagai kuris, RGS sebagai gudang atau penyimpan barang dan DP sebagai perekrut kurir masih berada di tahanan BNNP DIY.

Sementara 1 tersangka lainnya dengan inisial K yang merupakan pengendali operasi masih dlam buruan BNN dan dianyatakn sebagai DPO. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini