News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Suku Cadang Bangka Belitung Bentuk Asosiasi

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha suku cadang hadir dalam pertemuan dengan Kapolda Babel, Brigjen Yovianes Mahar, di Gedung DPRD Babel, Kota Pangkalpinang, Senin (18/4/2016).

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Sempat ketar-ketir pengusaha suku cadang di Kepulauan Bangka Belitung karena tempo hari Polda Babel mengamankan suku cadang tanpa logo SNI.

Selama ini pengusaha banyak mendatangkan suku cadang impor namun belum berlisensi SNI di produknya sehingga menyalahi aturan yang berlaku.

Pengusaha hanya tahu suku cadang tersebut resmi karena distributornya berada di Jakarta.

Setelah mendapatkan masukan usai bertemu Kapolda Babel, Brigjen Yovianes Mahar, Senin (18/4/2016), para pengusaha sepakat membentuk asosiasi.

"Langsung kita bentuk asosiasi dan kepengurusannya. Harapan kita pihak terkait bisa menjadi penasihat dan memberikan masukan seperti kepolisian, Bea Cukai, Disperindagkop dan lainnya," ujar Jauhari, mewakili pengusaha suku cadang.

Ia menambahkan, pembentukan asosiasi pengusaha suku cadang agar kepentingan para pengusaha dengan pihak lain bisa diakomodir terkait masalah-masalah di kemudian hari.

Beberapa hari sebelum pertemuan ini, Tim Subdit Indag Dit Krimsus Polda Babel menyita ribuan suku cadang asal Tiongkok untuk kendaraan roda dua.

Ribuan suku cadang tersebut disita petugas Polda Babel dari sebuah gudang di Jalan Pegadaian, Kota Pangkalpinang, Rabu (13/4/2016), lantaran tak memiliki label SNI.

Pemilik barang, Hengki Kusasi, sempat bersitegang dengan polisi dan meminta surat perintah yang dibawa pihak kepolisian.

Anggota Subdit Indag Dit Krimsus Polda Babel menyita ribuan suku cadang motor di Jalan Pegadaian, Kota Pangkalpinang Rabu (14/4/2016). BANGKA POS/DEDDY MARJAYA

Beberapakali Hengki terdengar menghubungi pengacaranya dan memberikan telepon seluler miliknya ke anggota kepolisian namun ditolaknya.

"Itu siapa? Kalau pengacara kamu, sesuai aturan saya minta surat penunjukan sebagai pengacara," kata Kasubdit Indag, AKBP Rully, yang memimpin penyitaan.

Hengki saat dikonformasi mengatakan belum bisa banyak berbicara karena dirinya masih bingung kenapa barang-barang miliknya disita.

"Saya kan jual sudah lama sparepart impor ini dan ada distributornya. Nanti saja saya belum bisa bicara banyak," sambung Hengki kepada wartawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini