Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim gabungan Resmob, Gegana Brimob dan Polair Polda Lampung meringkus tujuh perompak KM Syukur 05 di perairan Panjang dekat PT Bukit Asam, Bandar Lampung.
Ketujuh orang masing-masing berinisial Nk, Nl, E, H, D, Su dan J sudah ditahan di rumah tahanan Polda Lampung.
“Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Selasa (19/4/2016).
Para tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan juncto pasal 53,55,56 KUHP.
Para perompak sempat menguasai KM Syukur yang berada di perairan Panjang dan para anak buah kapal tidak bisa berkutik.