Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin meminta penyidik menjelaskan soal penanganan perkara penjualan suku cadang mobil tanpa izin seperti dilaporkan Nofrizal Can.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP M Anwar, lalu tampil menjelaskan, bahwa penangkapan Hendri berdasarkan informasi Kabid Propam Polda Lampung.
Penyidik lalu menyita 1.700 suku cadang tersebut ke diler Totoya Auto 2000 untuk diteliti apakah barang-barnag tersebut memiliki izin.
"Kami minta Auto 2000 meneliti barang itu," kata Anwar di Terminal Rajabasa, Lampung, Kamis (21/4/2016).
Anwar juga membenarkan informasi istri Wakapolres Tanggamus bernama Eva yang hendak mengurus kasus tersebut. Ia sempat menelepon penyidik meminta menyelesaikan kasus suku cadang itu.
"Tapi kami tidak tanggapi. Kasusnya terus berlanjut," ujar Anwar.
Kapolda lalu menanyakan surat pemanggilan tersangka yang dijerat pasal Undang-Undang Perkebunan, di sini Anwar mengakui penyidik salah karena hanya mengkopi pasal.
Disinggung soal kasus tersebut yang kalah di pengadilan, Anwar berdalih ahli yang dihadirkan ragu-ragu memberikan keterangan di depan sidang.
Irwasda Polda Lampung, Kombes Budi Susanto, lalu meminta Nofrizal menyerahkan data tentang kasus yang dialaminya ke dirinya.
Anwar kembali menjelaskan duduk persoalannya, tapi Budi langsung memotong penjelasan Anwar.
"Krimsus setop jangan bicara lagi. Kasus ini bebas!" Budi meninggikan suaranya.
Brigjen Ike Edwin lalu meminta penyidik menyerahkan penanganan ini ke Irwasda.