Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Berkas perkara penganiayaan yang menyeret Brigadir Muji masih dipelajari jaksa, demikian ujar Kapolda Lampung, Brigjen Ike Edwin.
Keterangan Brigjen Ike sedikit banyak membuat tenang Masdar, karena penganiaya menantunya, Mujiyono, bakal diproses dan masuk persidangan.
“Dari laporan yang saya terima, berkas perkaranya sedang diteliti jaksa," ujar Ike saat membuka kantor di Terminal Rajabasa, Lampung, Kamis (21/4/2016).
Selain dijerat pasal pidana umum, Brigadir Muji akan diberikan sanksi kode etik oleh atasannya.
Ike mengutarakan, Propam Polres Lampung Selatan sudah menerima laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigadir Muji.
Propam saat ini sedang menunggu proses hukum Muji di pengadilan umum.
"Setelah ada putusan tetap dari pengadilan umum, pihak propam baru akan memproses pelanggaran kode etiknya,” sambung dia.
Awalnya, Brigadir Muji menjemput Mujiyono di rumahnya di Tiuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, ke rumah Nawi Rejo pada September 2015.
Tiba di rumah Nawi, Mujiyono menceritakan masalah jual beli tanah antara dirinya dengan Nawi.
"Oknum polisi ini tidak terima dengan penjelasan menantu saya. Menantu saya malah dipukul pakai meja," cerita Masdar yang juga didengar Irwasda Polda Lampung.
Brigadir Muji lalu membawa Mujiyono ke sebuah rumah kontrakan Bank Metro Sariah Madani dan kembali memukulinya. Setelah itu ia melaporkan Muji ke Polsek Tulangbawang Udik.
Dampak dari penganiayaan tersebut, Mujiyono tidak berani lagi tinggal di rumahnya di Tumijajar.