News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Penganiaya Menantu Masdar Tinggal Disidangkan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masdar mendatangi Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin yang berkantor di Terminal Rajabasa, Lampung, Kamis (21/4/2016).

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Berkas perkara penganiayaan yang menyeret Brigadir Muji masih dipelajari jaksa, demikian ujar Kapolda Lampung, Brigjen Ike Edwin. 

Keterangan Brigjen Ike sedikit banyak membuat tenang Masdar, karena penganiaya menantunya, Mujiyono, bakal diproses dan masuk persidangan.

“Dari laporan yang saya terima, berkas perkaranya sedang diteliti jaksa," ujar Ike saat membuka kantor di Terminal Rajabasa, Lampung, Kamis (21/4/2016).

Selain dijerat pasal pidana umum, Brigadir Muji akan diberikan sanksi kode etik oleh atasannya.

Ike mengutarakan, Propam Polres Lampung Selatan sudah menerima laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigadir Muji.

Propam saat ini sedang menunggu proses hukum Muji di pengadilan umum.

"Setelah ada putusan tetap dari pengadilan umum, pihak propam baru akan memproses pelanggaran kode etiknya,” sambung dia.

Awalnya, Brigadir Muji menjemput Mujiyono di rumahnya di Tiuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, ke rumah Nawi Rejo pada September 2015.

Tiba di rumah Nawi, Mujiyono menceritakan masalah jual beli tanah antara dirinya dengan Nawi.

"Oknum polisi ini tidak terima dengan penjelasan menantu saya. Menantu saya malah dipukul pakai meja," cerita Masdar yang juga didengar Irwasda Polda Lampung.

Brigadir Muji lalu membawa Mujiyono ke sebuah rumah kontrakan Bank Metro Sariah Madani dan kembali memukulinya. Setelah itu ia melaporkan Muji ke Polsek Tulangbawang Udik.

Dampak dari penganiayaan tersebut, Mujiyono tidak berani lagi tinggal di rumahnya di Tumijajar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini