News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jualan Miras Berkedok Warung Nasi dan Warung Kopi

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman keras.

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung mengamankan 312 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk di lima lokasi.

Miras itu diamankan, mulai dari tempat hiburan dan kios kaki lima di pinggir jalan, warung nasi.

Untuk mengelebui petugas mereka berjualan  berkedok jualan nasi dan lauk pauk sehingga tidak kelihatan jual miras.

"Ada tiga warung nasi dan warung kopi tapi menjual miras. Ketiga kios itu di Terminal Cicaheum. Jualannya juga berdampingan," ujar Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, kepada Tribun di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Kecamatan Coblong, Jumat (22/4/2016).

Mujahid meyakini, banyak warung nasi di Terminal Cicaheum yang melakukan hal serupa.

Namun, pihaknya tidak mengantongi izin bongkar dalam operasi yang digelar semalam.

"Kami tetap melakukan pengawasan terhadap warung nasi di terminal iu, termasuk kios-kios lainnya," ujar Mujahid.

Diakui Mujahid, razia miras di sejumlah lokasi di Kota Bandung berdasarkan hasil penyelidikan selama sebulan.

Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran miras ilegal di lima lokasi.

Kelima lokasi itu, yakni di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Moh Toha, Jalan Kiaracondong, Jalan Dipatiukur, dan Terminal Cicaheum.

"Penjualnyu kami kenakan tindak pidana ringan. Barang buktinya akan kami musnahkan," ujar Mujahid.

Pengedar miras itu melanggar peraturan daerah nomo 11 tahun 2010 tentang pelarang, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini