TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Pasangan muda mudi VO (15) dan MWH (14) ditangkap lima pelaku sedang beradegan tak seronoh di tempat tersembunyi di kawasan Pantai Bandengan.
Bukannya membawa pasangan kekasih itu ke pihak berwajib, lima warga Jepara yakni Eko Priyono (39), Supriyanto (38), Agus Kuntarto (36), dan Harjono (43) dan dan satu warga dari Desa Kuwasen, yakni Usman (43) menyuruh kedua anak dibawah umur itu beradegan seks sambil direkam.
(Simak juga VIDEO: Tangisan Gadis Cilik Ini Menyayat Hati, Tapi Dia Tetap Dipaksa Menikah)
Kapolres Jepara, AKBP Samsu Arifin, mengatakan kejadian bermula pada 18 Desember 2015 lalu.
Tiga tersangka yakni, Usman, Supriyanto, dan Eko Priyono memergoki dua pasang muda mudi, VO (15) dan MWH (14), warga Kecamatan Jepara Kota sedang beradegan tak seronoh di tempat tersembunyi di kawasan Pantai Bandengan.
"Ketiga tersangka kemudian mendekati pasangan muda mudi itu. Kemudian, mereka mengajak pasangan itu untuk berpindah tempat yang lebih aman dengan alasan agar tak diketahui polisi. Tersangka pun sempat mengancam pasangan itu," kata Samsu, Jumat (15/4/2016).
Korban Perempuan Dicabuli
Ia menambahkan, ketika sampai di satu tempat yang juga masih kawasan Pantai Bandengan, satu tersangka lainnya, Agus datang.
Tersangka pun berbuat iseng dengan menyuruh sepasang kekasih itu untuk melakukan adegan persetubuhan.
Kemudian tersangka merekamnya menggunakan kamera ponsel.
Sepasang kekasih itu sempat melakukan adegan berulang-ulang karena disuruh para tersangka.
Serta diancam jika tidak mau melakukannya, akan dibawa ke kantor balai desa setempat.
Orangtua korban, MWH yang melihat video tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Ia merasa anaknya menjadi korban dan polisi pun melakukan penyelidikan.