Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polsek Rumbai, Pekanbaru mengamankan SNA (13) setelah mengantarkan lima kilogram ganja.
Barang ilegal tersebut merupakan pesanan yang sengaja direncanakan polisi untuk mengungkap bandar besar.
"SNA diamankan di depan Alfamart Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Senin kemarin. Dari tangannya disita 5 kilogram ganja," kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Selasa (26/4/2016).
Menurut Sugeng, pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya tersangka JM dengan barang bukti satu linting ganja yang ditangkap sehari sebelumnya.
"Setelah dilakukan pengembangan kita dapatkan barang bukti tambahan yang lumayan besar," ujar Putut.
Pengungkapan itu masih dalam proses pengembangan pihak kepolisian.
Kuat dugaan SNA menjadi korban eksploitasi dari orang tuanya untuk dipekerjakan menjadi kurir.
"SNA saat ini diamankan di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Kita masih melakukan pemeriksaan," kata Sugeng.