Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kurang dari 12 jam, Tim Buser Polresta Barelang menangkap Jong Meng (44) sopir yang mencuri uang majikannya sebanyak Rp 654 juta.
Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Winner Batam Centre, Batam, Rabu (27/4/2016) sekitar pukul 06.00 WIB.
Polisi terpaksa menembak pelaku lantaran ia nekat melarikan diri saat penangkapan tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan rupiah dan dolar Singapura.
"Ditangkap tadi pagi di kawasan Batuaji. selain menangkap otak pelaku, kita juga mengamankan empat orang rekannya yang diberikan uang hasil curian oleh pelaku," kata Dasta menerangkan.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku bekerja sebagai sopir dan melarikan uang majikanya.
Ketika itu pelaku mengantarkan majikanya untuk mencairkan cek perusahaan di Bank Mandiri kawasan Batuaji.
Ketika pulang, pelaku berpura-pura meminta tolong mendorongkan mobilnya dia beralasan mobil tersebut mogok.
Namun saat mesin mobil hidup, pelaku langsung melarikan diri dan membawa uang yang ada di dalam mobil tersebut. (koe)