Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kerja keras petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Baru dalam memburu pelaku penadah barang curian bernama Edy alias Jakhui alias Ahui (36) membuahkan hasil.
Setelah seminggu diburon, tersangka Ahui akhirnya ditangkap di pelataran parkir Aksara Plaza Jl Aksara.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Baru, Ajun Komisaris Adhie Putranto Utomo mengatakan, tertangkapnya tersangka berdasarkan keterangan pelaku pencurian modus pecah kaca mobil bernama Dedi Setiadi (24) warga Jl Sedulur No 46 Medan.
Menurut Adhie, tersangka Dedi kerap menjual seluruh barang curiannya kepada tersangka Ahui.
"Setelah mendapat keterangan tersangka, tim kemudian melakukan penyelidikan di kediaman tersangka yang ada di Jl Lindung No 28 Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Kota. Saat lidik, tersangka kerap tidak berada di rumah," kata Adhie, Rabu (27/4/2016) siang.
Namun, menurut informasi yang disampaikan oleh warga, tersangka Ahui kerap berada di Aksara Plaza.
Tanpa buang waktu, Adhie dan anggotanya kemudian turun ke Aksra Plaza mencari keberadaan tersangka.
"Waktu kami berada di Aksara Plaza, tersangka ini terlihat berada di areal parkir. Saat itu, tersangka hendak pergi dengan motornya," ungkap Adhie.
Sebelum tersangka kabur, Adhie langsung melakukan penangkapan. Saat itu, tersangka melawan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Setelah kami jelaskan tentang keterangan tersangka Dedi, barulah tersangka Ahui ini mengaku. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik," kata Adhie.(*)