"Kami memproyeksikan dalam 10 tahun setelah dalam penanganan kami, setiap ekor orangutan sudah siap dilepasliarkan," kata drh Agus Irwanto.
Pelepasliaran orangutan tersebut dilakukan di kawasan hutan sekunder di Kalimantan Timur, sekitar 5 jam sebelum Berau, seluas 68.000 hektar.
Yayasan BOS mengelola kawasan hutan sekunder ini dari menyewa ke Pemerintah dengan nilai sewa Rp 15 miliar untuk jangka waktu 30 tahun.
Menurut dr Agus, orangutan yang dilepasliarkan umumnya yang sudah menginjak remaja, dengan usia 12-14 tahun.
Baca tanpa iklan