3. Hapus upah padat karya.
4. Tolak tenaga kerja asing yang berkedok investasi.
5. Tolak Tax Amnesty atau penmpunan pokok pajak.
6. Stop dan lawan kriminalisasi aktivis buruh.
7. Cabut peraturan tentang objek vital nasional.
8. Ratifikasi konvensi ILO Nomor 183 tentang cuti melahirkan selama 14 minggu.
9. Hapus sistem kerja outsourching
10. revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
11. Penegakan supremasi hukum ketenagakerjaan dengan membentuk bidang pidana ketenagakerjaan di insttitusi kepolisian.
12. Turunkan harga sembako.