TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Empat mantan pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus suap Muba, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (2/5/2016).
Empat terdakwa yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri, menjalani sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan SH MH.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima kasus suap pengesahan LKPJ 2014 dan R-APBD 2015 Kabupaten Muba.
Keempat terdakwa dinilai JPU KPK yang dikoordinatori M Wiraksajaya SH, terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Namun empat terdakwa dituntut hukuman pidana yang tak sama. Untuk terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri (terdakwa 1,3 dan 4), masing-masing dituntut hukuman pidana kurungan lima tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Darwin AH, dituntut hukuman pidana lebih berat dari ketiga rekannya. Terdakwa Darwin AH dituntut hukuman pidana tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan penjara.
Empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang. (Welly Hadinata)