Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Delapan personil Polresta Pekanbaru dihukum sanksi penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Mereka terbukti positif mengkonsumsi narkoba dalam tes urine yang dilakukan internal Polresta.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono menyebutkan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah kedelapan personel menjalani sidang disiplin Polri tadi pagi, Selasa (3/5/2016)
"Putusan hasil sidang disiplin kedelapan personel Polresta Pekanbaru, semua dihukum dengan penempatan di tempat khusus selama 21 hari,"ungkap Putut.
Terkait dengan bersih-bersih narkoba di lingkup Polresta Pekanbaru memang gencar dilakukan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat dalam satu kesempatan tegas menyebutkan target utama yang dilakukan pembersihan adalah di internal Polresta.
Kedelapan personel Polresta yang dijatuhkan sanksi adalah Aiptu THM (Polsek Tenayan Raya), Aiptu Z, (Polsek Sukajadi), Bripka HN, (Polsek Senapelan), Bripka IS, (Polsek Senapelan), Bripka HP, (Polsek Rumbai), Brigadir EI, (Polsek Rumbai), Brigadir AA, (Polsek Payung Sekaki) serta Brigadir AM, (Sat Sabhara). (*)