TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pemalsu tepung terigu di Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/5/2016).
Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta dengan barang bukti 121 sak masing-masing seberat 25 kg tepung terigu palsu.
Selain, barang bukti ratusan sak terigu itu, polisi juga Mendota mesin jahit, benang serta label e-kupon palsu.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi mengatakan, polisi akan mengusut terus apakah ini ada kemungkinan melibatkan jaringan lainnya.
"Masih dalam tahap pengembangan dan meminta kesiapan Bogasari utk membantu juga dalam penyelidikan seperti saksi ahli di bidang pemasaran dan produksi," tegasnya saat dikonfirmasi wartawan.
Langkah tersebut untuk memperdalam modus yang dilakukan tersangka dan pengembangan apakah ini melibatkan jaringan lain dan potensi penyebarluasan aksi pemalsuannya sampai kemana saja.
Pihak Bogasari membenarkan hal itu dengan mengirimkan timnya terkait kasus tersebut ke Purwakarta.