Akibatnya korban mengalami trauma mendalam, hingga tak kenal lagi orang tua dan adik-adiknya, saat kembali ke Manado.
"Anak saya mengalami trauma mendalam pasca kejadian itu," ujarnya dengan ekspresi emosional dan ikut menitihkan air mata.
Diakui oleh ibu korban, bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak Polresta Manado pada Januari 2016, yang kemudian oleh PPA Polres dilimpahkan ke Polda Sulut.
Namun karena lokus atau tempat kejadian perkara juga ada yang di Gorontalo, sehingga kasus juga dilimpahkan ke Polda Gorontalo.
Mirisnya meski sudah dilaporkan sejak Januari 2016, tindaklanjut kasus ini belum sesuai harapan para pihak terutama keluarga korban.
"Menurut kami prosesnya masih jalan di tempat. Sebab Dua perempuan yang mengajak itu pun ternyata hanya di tahan satu hari lalu dilepaskan. Makanya kami mohon dukungan serta bantuan hukum dari kementerian PPPA," pintanya.
Mencermati kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Prof dr Vennetia Ryckerens Danes menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kasus ini dan sebisa mungkin memberikan pendampingan hukum bersama IKADIN yang sejauh ini ikut mengadvokasi kasus ini.
"Dari penjelasan keluarga, kasus ini dapat tergolong tindak pidana penjualan orang (TPPO), karena unsur - unsurnya sudah terpenuhi yakni perekrut, pengangkut, penampungan dan penerima manfaat, termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yakni oknum polisi," jelas Danes.