News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pulang dari Rumah Sakit, Akuntan Publik ini Ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menahan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan distribusi logistik Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Selasa (10/5/2016).

Penahanan Ahmad Sumaryono selaku akuntan publik adalah yang paling terakhir dari 5 tersangka yang lebih dulu ditahan penyidik Pidsus Kejati.

Tersangka Sumaryono memenuhi panggilan penyidik setelah dinyatakan sehat setelah dirawat di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.

Ia datang sekitar pukul 09.00 WIB dan ditahan penyidik sekitar pukul 15.00 WIB di Rutan Kelas I Medaeng.

Teman Sumaryono yang ditahan lebih dulu adalah Achmad Suhari, Bendahara KPU Jatim; Anton Yuliono, PNS KPU Jatim; Nanang Subandi, rekanan swasta; dan Fahrudi, pegawai BUMN yang berperan sebagai perantara.

"Tersangka AS (Ahmad Sumaryono) ditahan untuk 20 hari ke depan, dari tanggal 10 Mei sampai 29 Mei 2016," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto.

Kasus ini diungkap kejaksaan sejak Januari lalu. Ditengarai para tersangka melakukan kegiatan pengadaan dan distribusi fiktif pada Pemilu 2014 lalu untuk mencairkan anggaran negara.

Uang itu diduga dipakai kepentingan pribadi. Diperkirakan, negara dirugikan Rp12 miliar karena perbuatan tersangka.

Modus yang dilakukan oknum KPU yakni melaporkan adanya kegiatan cetak untuk keperluan pemilihan, seperti Formulir C dan D, sekaligus distribusinya.

Kegiatan itu untuk mencairkan anggaran. Ternyata kegiatan yang dilakukan itu tidak ada atau fiktif.

Oknum KPU Jatim lantas mentransfer uang ke lima perusahaan yang digandeng untuk mencetak DPT. Namun uang tersebut dikembalikan lagi ke oknum KPU itu.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan fiktif logistik Pemilu ini telah merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.

Dari audit BPK membuat oknum pejabat KPU Jatim kelabakan. Mereka harus mengembalikan kerugian negara itu ke kas negara, ternyata yang dikembalikan/disetorkan baru Rp 600 juta.

Kejari Surabaya yang memeriksa saat itu langsung menetapkan lima tersangka pejabat penandaTangan surat perintah membayar (PPSPM) di KPU Jatim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini