Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara angkat bicara terkait kasus perkosaan yang dilakukan oleh 15 orang pelaku yang dilaporkan di Polresta Manado tanggal 30 Januari 2016 lalu.
Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Pitra Ratulangi menerangkan pemberitaan selama ini kurang benar.
"Hasil visum dokter ahli menyebut tak ditemukan tanda-tanda pemerkosaan terhadap korban STC," katanya saat konferensi pers di Mapolda, Senin (9/5/2016)
Ini menjadi petunjuk kuat bahwa tak terjadi aksi pemerkosaan seperti yang diberitakan.
"Memang menurut dokter ahli, ada tanda-tanda kekerasan di pergelangan tangan. Juga terdapat luka sobekan di kemaluannya. Tapi itu sudah luka lama," ujarnya.
Koordinator Tim Manguni ini mengungkap kronologi kasus ini berdasarkan keterangan tujuh saksi.
STC berangkat dari Manado dijemput oleh dua orang rekannya yaitu Yun dan Mey menggunakan taksi gelap menuju Gorontalo, 29 Januari 2016 dini hari.
Setibanya di sebuah hotel di Gorontalo, STC bersama Yun dan Mey dijemput oleh dua rekan mereka.
Setibanya di dalam kamar, menurut keterangan STC, dia melihat ada alat hisap bersama sabu di dalam kamar.
Saat bersamaan, ada empat orang laki-laki yang menurutnya tidak dikenal masuk ke dalam kamar tersebut.
Karena mereka membuat kegaduhan, mereka pindah ke hotel lainnya.
Saat pindah hotel tersebut, STC tidak mau.
Tangan STC kemudian ditarik Yun dan Mey, sehingga menimbulkan memar di pergelangan tangan.
"Kasus ini sendiri sedang ditangani Penyidik Polda Sulut dan Polda Gorontalo, karena locus delitinya atau TKPnya ada di Gorontalo," ungkapnya.
"Sore ini rencananya Penyidik Polda Sulut dan Gorontalo akan menggelar kasus ini secara bersama-sama untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Adanya dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam kasus ini belum bisa dibuktikan," pungkasnya.
Kapolda Brigjen Pol Wilmar Marpaung saat membuka jumpa pers ini mengatakan pertemuan ini untuk meluruskan pemberitaan tentang laporan kasus pemerkosaan oleh ibu korban.