Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penertiban terhadap angkot omprengan yang beroperasi di jalur tertentu di Kota Bandung dinilai belum memberikan efek jera.
Satlantas Polrestabes Bandung akan memberlakukan tilang denda terhadap sopir omprengan agar memberikan efek jera.
Wakasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Santiadjie Kartasasmita, mengatakan, penertiban terhadap angkot omprengan akan dilakukan secara kontinyu.
Penindakan selanjutnya, katanya, sopir-sopir omprengan itu akan dikenakan tilang denda Rp 500 ribu yang dibayarkan langsung ke bank.
"Nanti yang kami berikan kepada pelanggar itu blangko biru sehingga bisa langsung membayar nilai denda minimal Rp 500 ribu akibat pelanggaran yang mereka lakukan itu."
"Upaya ini merupakan bentuk penindakan agar memberikan efek jera kepada angkot omprengan," kata Santiadjie kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/5/2016).
Santiadjie mengatakan, pihaknya mulai menggalakkan penertiban terhadap angkot omprengan.
Pihaknya akan melakukan penertiban secara berkala agar para pelaku angkot omprengan menyadari jika praktik yang mereka lakukan melanggar peraturan yang berlaku.
"Kami akan melakukan penertiban dengan cara hunting. Mobil omprengan akan kami amankan sebagai jaminan sampai sopir yang kami berikan tilang melakukan proses persidangan," ujar Santiadjie.
Sebanyak 20 mobil Suzuki Carry diamankan di halaman Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/5/2016).
Ke-20 mobil Suzuki Carry itu diparkir sejajar dan dipasang garis polisi.
Informasi yang dihimpun Tribun, mobil Suzuki Carry itu merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung sejak Senin (9/52016).
Mobil-mobil berplat hitam itu diamankan lantaran digunakan sebagai angkutan umum atau kerap disebut angkot omprengan. (cis)