Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 22 kilogram ganja serta 800 gram sabu dimusnahkan di halaman Mapolresta Pekanbaru, Riau, Kamis (12/5/2016).
Barang bukti tersebut merupakan milik dari tersangka KA serta Syaiful yang diringkus pada 28 April 2016 lalu serta hasil Operasi Bersinar.
"Tidak hanya sekedar memusnahkan barang bukti ini. Saya juga barharap narkoba juga musnah di Bumi Lancang Kuning, " ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Aries Syarief Hidayat.
Ia mengimbau pengguna narkoba untuk menghentikan aktivitasnya tersebut, karena bukan saja akan berurusan dengan hukum tapi juga merusak.
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap 17 kilogram ganja dari dua tersangka KA dan Syaiful.
KA merupakan ibu rumah tangga yang kerap mendapat pasokan dari tersangka Syaiful warga Aceh.
Kedua pelaku diringkus di Kabupaten Siak saat akan melarikan diri. Sedangkan sabu merupakan tangkapan selama operasi bersinar dan penyitaan di Kampung Dalam.