Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Zarialdi, baru mendengar cerita anggotanya tak memborgol tersangka hingga bisa melarikan diri.
"Saya baru dengar cerita ini," ujar Zarialdi usai mendengarkan laporan Teguh Santoso kepada Irwasda Polda Lampung di Lapangan Saburai, Kamis (12/5/2016).
Zarialdi meminta pelapor untuk melaporkan kejadian itu ke Propam.
"Jika benar anggota saya seperti itu akan saya tindak," Zarialdi berjanji.
Irwasda Polda Lampung, Kombes Budi Susanto, mengatakan tindakan anggota tidak memborgol tersangka hingga bisa melarikan diri adalah kesengajaan.
"Ini kesengajaan dan kebodohan anggota," kata Budi.
Teguh, warga asal Pesawaran ini melapor ke Irwasda Polda Lampung, bahwa mobil miliknya dicuri sopir dan rekannya bernama Sugeng dan Tobikin.
Polda Lampung berhasil menangkap Sugeng yang hendak menjual mobil curian kepada penadah bernama Yogi sebesar Rp 35 juta. Polisi meminta Sugeng memancing Yogi.
Setelah dihubungi, Yogi keluar dari persembunyiannya dan menyanggupi, lalu mereka bertransaksi di Masgar, Pesawaran. Ketika itu tim Polda Lampung menangkap lima orang termasuk Yogi, tiga orang diborgol dan dua lainnya tidak.
"Dua orang yang tidak diborgol ini melarikan diri dari dalam mobil saat penangkapan. Salah satunya si penadah Yogi ini," cerita Teguh.
Tiga orang yang ditangkap kini dilepaskan polisi karena dianggap tidak terbukti terlibat pencurian mobil Teguh.
"Apa memang hukum seperti ini pak?" Teguh bertanya kepada Irwasda Polda Lampung, Kombes Budi Susanto.