News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebiri Kimia Buat Predator Seks Tak Menghalangi Pelaku Meneruskan Keturunan

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa resmikan Pusat Informasi dan Edukadi Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Aditif lainnya) DIY, Kamis (14/4/2016).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bakal ada tambahan hukuman kepada predator seksual dan paedofil.

Tambahan hukuman itu merupakan satu dari empat poin dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai perlindungan kejahatan seksual anak.

Hukuman yang dimaksud berupa kebiri kimia kepada pelaku dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Kendati begitu pelaku tetap bisa meneruskan keturunan," kata Khofifah di Gedung Sabuga, Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Kamis (12/5/2016).

Selain itu, lanjut Khofifah, identitas para paedofil akan dipublikasikan. Ia menambahkan, para paedofil akan dipasangi semacam chip yang memantau keberadaannya.

Terkait pelaku kejahatan seksual di bawah umur, Khofifah mengaku hal tersebut masih dalam pengkajian.

Sebab, pelaku kejahatan di bawah umur dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai sistem peradilan pidana anak itu hukuman maksimal 10 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini