Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bakal ada tambahan hukuman kepada predator seksual dan paedofil.
Tambahan hukuman itu merupakan satu dari empat poin dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai perlindungan kejahatan seksual anak.
Hukuman yang dimaksud berupa kebiri kimia kepada pelaku dalam jangka waktu yang ditentukan.
"Kendati begitu pelaku tetap bisa meneruskan keturunan," kata Khofifah di Gedung Sabuga, Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Kamis (12/5/2016).
Selain itu, lanjut Khofifah, identitas para paedofil akan dipublikasikan. Ia menambahkan, para paedofil akan dipasangi semacam chip yang memantau keberadaannya.
Terkait pelaku kejahatan seksual di bawah umur, Khofifah mengaku hal tersebut masih dalam pengkajian.
Sebab, pelaku kejahatan di bawah umur dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai sistem peradilan pidana anak itu hukuman maksimal 10 tahun.