Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Adi Susanto (34) Sipir lapas Muaro Tebo dibekuk satuan Reserse Narkoba Polres Tebo, Jumat (13/5/2016) siang.
Adi dibekuk polisi sekitar pukul 12.15 wib saat berada di dusun Tegu Rejo, Desa Bedaro Tampak, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Disamoaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian.
Terkait adanya indikasi keterlibatan Adi Susanto als Adi Jolor dalam mengedarkan narkoba di lapas.
Dari hasil pengembangan kasus, pihak kepolisian pada Jumat siang lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka Adi yang diduga sebagai bandar narkoba.
Ia dibekuk saat akan mengantarkan sabu kerumah salah seorang rekannya diluar lapas untuk kemudian diedarkan.
"Berawal dari informasi bahwa di lapas kelas II B Muara Tebo masih sering terjadi peredaran narkoba yg melibatkan sipir lapas,"
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
"Setelah dilakukan penyelidikan didapat satu nama sipir yg diduga sebagai pemasok Sabu ke lapas, kemudian dilakukan penangkapan terhadap sipir an. ADI SUSANTO als adi jolor,"Kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Adi dibekuk saat mengantarkan Sabu ke rumah tersangka M Faisal Pihak als Doli (23).
"Oleh Doli untuk diedarkan dan langsung mengkonsumsi sebagian Sabu di rumah tersebut bersama-sama,"kata Kabid Humas Polda Jambi melalui Rilisnya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan Andi Muklis als Muklis (32).
Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti berupa 5 paket sedang Sabu berat total 1,56 gram. Satu paket besar Sabu seberat 1,07 gram.
Dua butir inex seberat. 0,29 gram, dua unit timbangan digital, tiga unit handphone milik tersangka berikut sejumkah barang bukti lainnya.
Dari hasil pengembangan diketahui twrsangka tak hanya menjual sabu. Tapi juga mengoplos sabu untuk di edarkan.
Ini berdasarkan sejumlah temuan petugas dari hasil penggeledahan. Dimana polisi menemukan satu botol berisi cairan methanol, satu botol berisi cairan kimia dan satu botol berisi soda api.
"Hasil pengakuannya Ini digunakan untuk mengoplos sabu,"kata Kabid Humas Polda Jambi.
Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan ke mapolres tebo guna diperiksa lebih lanjut. (Dnu)