News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gauli Bocah Pria Lansia Ini Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Subsider 3 Bulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada bulan Desember 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, di tempat sama pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

Terakhir sekitar akhir tahun 2015, pukul 12.30 WIB,

Terdakwa berpamitan dengan istri terdakwa MI untuk mencari batang ubi bersama korban.

Setibanya di kebun sawit di Desa Peracak kab OKU Timur tetdakwa melakukan hal yang sama. Hingga pada akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan oleh korban kepihak berwajib. (rws)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini