News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebulan Operasi Gerhana, Bea Cukai Batam Temukan Banyak Selundupan dari Malaysia

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paling tengah; Akhmad Rofiq Kasubdit Penindakan dan penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Selama satu bulan menggelar Operasi Gerhana, setidaknya ada 27 kasus pelanggaran yang ditangkap Direktoriat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) yang tergabung dalam lima wilayah di Sumatera di antaranya DJBC Aceh, Kanwil DJBC Riau dan Sumatra Barat, Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPU BC Batam.

Akhmad Rofiq Kasubdit Penindakan dan penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai saat konferensi Pers di kantor KPU BC Batam mengatakan, operasi Gerhana ini dilakukan selama satu bulan terhitung dari tanggal 7 April hingga 7 Mei 2016.

"Ini merupakan arahan langsung dari Presiden Indonesia. Karena selama ini banyak pelanggaran yang terjadi di perairan selat Malaka," sebut Rofiq, Selasa (17/5/2016) siang.

Dalam operasi ini dibagai dua periode, yakni periode 1 dan periode dua. Namun kedua kegiatan tersebut dilakukan dalam satu bulan.

Untuk periode pertama, setidaknya DJBC menggunakan 16 kapal Patroli di laut. Sementara untuk Priode ke 2, mereka menggunakan 14 kapal.

"Dari penindakan tersebut, ada 27 kasus yang kita tangkap. Artinya dalam hal ini hampir setiap hari ada pelanggaran yang terjadi," sebutnya lagi.

Memang operasi ini sudah berhenti semenjak tanggal 7 Mei 2016 lalu. Namun dalam waktu dekat, operasi ini akan kembali dilakukan oleh pihak DJBC.

"Paling lambat minggu depan kita akan mulai lagi melakukan operasi ini," tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, kebanyakan yang diamankan merupakan barang-barang komoditi seperti bawang, beras dan gula.

Semua barang komuditi ini berasal dari Negara Malaysia yang akan diselundupkan ke Indonesia.

Semua barang hasil tangkapan ini nantinya akan diproses, pihaknya menyerahkan semua ini ke Pengadilan.

"Untuk hukumanya biarkan pengadilan yang menentukan," tukasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini