News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai Bulan Depan, Kantong Plastik di Banjarmasin Sama Sekali Tak Disediakan

Penulis: Rahmadhani
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Konsumen berbelanja menggunakan tote bag atau kantong belanja seusai Peresmian Uji Coba Pemberlakukan Kantong Plastik Tidak Gratis Belanja Cantik Tanpa Kantong Plastik di pusat perbelanjaan Superindo, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (21/2/2016). Penerapan kebijakan kantong plastik tidak gratis ini untuk kelestarian lingkungan bersama menuju Indonesia Bersih Sampah 2020 dan inplementasi Perda Kota Bandung 17/2012 tentang Pengurangan Kantong Plastik. Konsumen wajib membayar kantong plastik jika membutuhkan sebesar minimal Rp 200 per lembar sebagai biaya pengelolaan sampah kantong plastik. Dana tersebut dikumpulkan oleh peritel dan diawasi oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Setelah sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup mewajibkan kamtong plastik berbayar, mulai 1 Juni 2016, ritel dan toko modern di Banjarmasin malah tak boleh lagi menyediakan kantong plastik atau kresek.

Ini merupakan kebijakan Pemko Banjarmasin untuk mengurangi sampah kantong plastik.

Kepala BLHD Kota Banjarmasin, Hamdi mengatakan, jika sebelumnya kantong kresek disediakan tapi berbayar, mulai bulan depan tak boleh ada lagi.

"Ini sudah ada Perwali (Peraturan Wali Kota) Bernomor 18 Tahun 2016," katanya Rabu (18/5/2016) siang.

Kebijakan ini sudah disampaikan ke ritel dan toko modern di Banjarmasin. Mereka, kata Hamdi, menerima tapi minta disosialisasikan lagi.

Ini agar masyarakat terutama pelanggannya tak kaget saat kebijakan itu diberlakukan. Misalnya di depan kasir ada standing banner terkait kebijakan ini. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini