Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Selama periode Januari hingga Mei 2016 ini, Polresta Bandar Lampung menangani 28 kasus kejahatan seksual anak.
Dari kasus-kasus yang ditangani itu, pelaku yang diproses hukum ternyata orang yang dikenal korban.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, semua pelaku kejahatan seksual anak adalah orang yang dikenal korban.
“Para pelaku ini ada hubungan dekat dengan korbannya,” ujar dia, Kamis (19/5/2016).
Menurut Hari, para pelaku adalah kekasih korban, orangtua korban dan tetangga korban.
Modusnya, pelaku mengiming-imingi sesuatu dengan bujuk rayu kepada korbannya.
“Ada juga yang dengan ancaman hingga korban ketakutan untuk melapor,” kata dia.