Laporan Wartawan Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan mengonsumsi narkoba, Kepala Dusun 1 Desa Barukan, Prambanan, Hery Subianto (41) diberhentikan sementara dari jabatannya.
Hal tersebut sesuai dengan Perda 10 tahun 2006 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Klaten, Hari budiyono mengatakan dalam ketentuan tersebut diatur bahwa perangkat desa yang sedang menghadapi permasalahan hukum dan menjadi tersangka dapat dilakukan pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan hingga terdapat kebutuhan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 Perda 10/2006, jika memang statusnya sebagai tersangka maka dapat diberhentikan sementara," ungkap Hari saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/5/2016).
Menurutnya setelah ada ketetapan hukum melalui keputusan pengadilan, maka perangkat bersangkutan dapat dicopot dan diberhentikan dari jabatannya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 ayat 3, dimana bila perangkat desa terbukti bersalah dan melanggar hukum sesuai keputusan pengadilan.
"Untuk mekanisme pelaksanaan pemberian sanksi kepada perangkat desa, dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Dalam hal ini adalah kepala desa," katanya.
Hari menjelaskan meskipun pemberian sanksi perangkat desa dilakukan oleh kepala desa, dalam pengambilan keputusannya harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Badan Permusyawarahan Desa (BPD) setempat.
Hal tersebut dilakukan agar keputusan yang diambil tidak sepihak dari kepala desa.
"Selain itu, keputusan yang diambil juga harus dikonsultasikan kepada camat agar keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.
Ia juga menambahkan tersangkutnya oknum perangkat desa dalam kasus narkoba bukan yang pertama kalinya. Jauh sebelumnya kasus serupa juga menyeret oknum kepala desa di wilayah Cawas.
"Dengan kejadian ini tentu menjadi keprihatinan bersama. Tentu ke depannya akan diupayakan peningkatan pengawasan," ujarnya. (tribunjogja.com)