Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kini memiliki pelayanan antar dokumen kependudukan untuk menjawab keluhan masyarakat yang tak memiliki waktu untuk mengurus administrasi kependudukan.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, pun mengatakan, dokumen-dokumen kependudukan milik warga Kota Bandung itu nantinya akan dikirim petugas khusus ke rumah jika sudah jadi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Popong W Nuraeni, mengatakan, pelayanan antar itu dinamakan Delivery Service.
Sejauh ini dokumen kependudukan yang bisa diantar itu masih sebatas akta kelahiran.
"Kegiatan ini untuk membangkitkan kembali pelayanan publik lebih bagus dan berkualitas dari pelayanan yang biasa. Kegiatan tersebut merupakan kerjama antara Disdukcapil Kota Bandung,PT Pos, dan Bank Jabar Banten (bjb)," ujar Popong melalui pesan singkat, Minggu (22/5/2016).
Meski pelayanan antar, Popong menjelaskan, masyarakat tetap harus datang ke kantor Disdukcapil Kota Bandung. Masyarakat tetap harus mendaftar, memasukan data, dan melengkapi persyaratan pembuatan akta kelahiran.
"Nanti kalau sudah selesai, petugas akan mengirimkan dokumen tersebut ke rumah warga. Setiap petugas mengirimkan 200 dokumen per hari," ujar Popong.
Popong mengatakan, proses penerbitan akta kelahiran mulai dari pendaftaran hingga selesai membutuhkan waktu delapan hari sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2015. Namun ia mengklaim, proses penerbitan akta kelahiran hanya membutuhkan waktu tiga hari jika dengan program tersebut.
"Masyarakat cukup tinggal di rumah menunggu kutipan akta lahirnya sampai diantar," ujar Popong. Menurutnya, pelayanan antar tersebut baru pertama ada di Jawa Barat. (*)