Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Congli (26) terancam penjara paling lama 20 tahun diduga kuat membunuh tetangganya, Asep Iman Firmansyah, warga Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, mengatakan Congli mengajak korban menenggak minuman keras oplosan pada Sabtu (14/5/2016) malam.
Congli menaruh pestisida atau racun pembasmi hama dan serangga ke dalam botol minuman energi kemasan botol sebelum dicampur ke dalam minuman beralkohol.
"Sekitar 15 menit setelah korban meminum miras oplosan itu langsung kejang-kejang. Kemudian Congli mendorong korban sehingga terjatuh di pinggir Sungai Cigadung dan tewas. Setelah itu, tersangka mengambil dompet, ponsel, dan motor Vixion milik korban," ujar Yusri kepada Tribun Jabar, Selasa (24/5/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menghabisi nyawa Asep lantaran ingin memiliki dan menjual kendaraan milik korban. Hasil penjualan digunakan tersangka untuk menebus kendaraan miliknya yang sedang digadai.
"Petugas mengamankan dua penadah yang membeli motor milik korban terlebih dulu. Berdasarkan hasil pengakuan, kedua penadah itu membeli motor milik korban dari Congli," ujar Yusri.
Penyidik Satreskrim Polres Subang menjerat Congli pasal 340 KUHP, sementara dua penadah yakni ES dan S dikenakan pasal 480 yang ancamannya penjara empat tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni pakaian korban, satu unit motor Yamaha Vixion, ponsel, dan selembar STNK motor.