TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Abdurrahman Fauzul Kholim (20), warga Rohingya setahun penjara karena terbukti berganja.
Amar putusan terhadap warga Rohingya yang selama ini menetap di shelter Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab MH didampingi hakim anggota Fitriani SH dan Maimun SH dalam sidang pamungkas kasus itu di PN setempat, Senin (23/5/20016) sore.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon dalam sidang sebelumnya yaitu tujuh tahun penjara.
Sebab, menurut jaksa, terdakwa melanggar Pasal 111 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang itu dihadiri pengacara terdakwa Anita Karlina SH serta penerjemah dari organisasi internasional yaitu Kautsar dan Hamzah.
Saat membacakan amar putusan, hakim juga menguraikan kronologis penemuan ganja dalam bilik terdakwa pada 15 Desember 2015.
Bahkan, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe ketika itu, Abdurrahman positif mengonsumsi ganja.
Hakim juga menguraikan hal-hal meringankan terdakwa. Di antaranya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji takkan mengulangi lagi, serta belum pernah dihukum.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya melanggar hukum.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika yaitu memakai narkoba jenis ganja. Karena itu, majelis hakim menghukum terdakwa setahun penjara dikurangi masa hukuman.
Seusai pembacaan putusan, Kautsar dan Hamzah menerjemahkan isi putusan tersebut kepada terdakwam sehingga terdakwa bisa mengertinya. Lalu, Hakim menutup sidang tersebut.
Seusai mendengar isi putusan melalui penerjemah, terdakwa Abdurrahman Fauzul Kholim yang duduk di kursi pesakitan langsung mengucapkan ‘Alhamdulillah’ dan ‘Allahu Akbar’ berulangkali.
Kemudian, ia langsung meneken berita acara menerima putusan tersebut. Hal serupa sebelumnya juga disampaikan pengacara terdakwa kepada majelis hakim. Sementara JPU Ivan Damarwulan menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.(serambi indonesia/jaf)