News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

800 Kilogram Mie Basah Berformalin di Tasikmalaya Gagal Beredar

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasu - Pabrik mie basah milik Lilik Supriyadi (47) di Pabuaran, Bojonggede, Bogor yang digrebek BPOM dan Bareskrik Polri, Sabtu (11/10/2014) dinihari. Petugas juga mengamankan Lilik dari rumahnya yang tak jauh dari lokasi pabrik.

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Sebanyak 800 kilogram mie basah mengandung bahan berbahaya gagal beredar di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menggerebek pabrik pembuatan mie basah di Kampung Sirnasari, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Rabu (25/5/2016).

"Kami melakukan penggrebekan ketika pabrik itu baru saja memproduksi mie basah," Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, kepada Tribun, melalui sambungan telepon, Kamis (26/5/2016).

Di lokasi kejadian, kata Abdul, petugas menemukan cairan bening yang diduga formalin dan serbuk putih yang diduga boraks.

Petugas langsung melakukan uji cepat dengan menggunakan tes kit formalin.

"Setelah diperiksa, produk mie basah itu positif mengandung formalin. Lantas petugas langsung mengamankan mie basah sebanyak 800 kilogram, cairan formalin, serbuk boraks, dan alat produksi untuk dijadikan barang bukti," ujar Abdul.

Abdul mengatakan, pemilik pemilik pabrik, yakni SH, menjadi tersangka dalam kasus peredaran mie basah berhaya itu. SH dituding telah melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 10 miliar," kata Abdul. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini