Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Sebanyak 800 kilogram mie basah mengandung bahan berbahaya gagal beredar di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menggerebek pabrik pembuatan mie basah di Kampung Sirnasari, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Rabu (25/5/2016).
"Kami melakukan penggrebekan ketika pabrik itu baru saja memproduksi mie basah," Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, kepada Tribun, melalui sambungan telepon, Kamis (26/5/2016).
Di lokasi kejadian, kata Abdul, petugas menemukan cairan bening yang diduga formalin dan serbuk putih yang diduga boraks.
Petugas langsung melakukan uji cepat dengan menggunakan tes kit formalin.
"Setelah diperiksa, produk mie basah itu positif mengandung formalin. Lantas petugas langsung mengamankan mie basah sebanyak 800 kilogram, cairan formalin, serbuk boraks, dan alat produksi untuk dijadikan barang bukti," ujar Abdul.
Abdul mengatakan, pemilik pemilik pabrik, yakni SH, menjadi tersangka dalam kasus peredaran mie basah berhaya itu. SH dituding telah melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 10 miliar," kata Abdul. (*)