Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua dari tiga pelaku perampokan minimarket di Ruko Purimas akhirnya di tangkap Jajaran Satreksrim Polsek Batam Kota, (25/5/2016) malam.
Penangkapan tersebut juga dibantu oleh masyarakat sekitar yang sempat melihat keributan terjadi di kawasan tersebut.
Ditangkapnya dua pelaku perampokan tersebut juga dibernarkan oleh Kapolsek Batam Kota Kompol Arif Budi.
Menurutnya, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena ia melarikan diri saat ditangkap.
Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial BS (23) dan Af (23). Sementara satu orang lagi yang masih dalam pengejaran berinisial R.
"Dua pelaku sudah kita tangkap. Satu lagi masih dalam pencarian. Kita sudah tetapkan dia sebagai DPO," sebut Arif saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016) siang.
Pelaku ini mempunyai peran masing-masing. AF berperan masuk kedalam mini market dan mengambil semua barang-barang dan uang.
Sementara itu, BS bertugas memantau situasi dan berjaga-jaga dibagian luar.
"Sementara pelaku yang kabur ini sebagai otak pelaku. Dia yang menodongkan pisau kearah karyawan dan sempat mengambil dompetnya, selain itu, pelaku juga kabur dengan menggunakan motor korban," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, Para pelaku ini, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Dengan ancamanan hukuman 9 tahun penjara. (*)